Sejarah perkembangan kehalalan di Indonesia bermula dari beberapa kasus. Salah satunya adalah kasus lemak babi pada tahun 1988 yang kemudian berkembang menjadi isu nasional dan berdampak pada perekonomian. Sehingga akhirnya pada tahun 1989 didirikanlah LP POM MUI oleh Majelis Ulama Indonesia.
Selain sebagai bentuk tanggung jawab MUI untuk melindungi masyarakat, lembaga pengkajian halal-haram tersebut juga didirikan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan ketenteraman batin umat. Caranya adalah dengan menerbitkan sertifikasi Halal untuk beberapa produk seperti pangan, obat, dan kosmetika sehingga aman untuk dikonsumsi kaum Muslim.
Bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan thayib (baik, aman, higenis) merupakan perwujudan dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Oleh karena itu tuntutan terhadap produk halal pun semakin gencar disuarakan konsumen muslim, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam Al Qur’an, Surat Al Maidah: 88 yang artinya:
“dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”
Memakan yang halal dan thayib merupakan perintah dari Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia yang beriman. Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah, sebagai sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Perintah ini juga ditegaskan dalam ayat yang lain, seperti yang terdapat padaSurat Al Baqarah: 168 yang artinya:
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu”
Memakan yang halal dan thayib akan berbenturan dengan keinginan syetan yang menghendaki agar manusia terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu menghindari yang haram merupakan sebuah upaya yang harus mengalahkan godaan syetan tersebut.
Mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena semata-mata mengikuti perintah Allah merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya memakan yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan.
Sebenarnya yang diharamkan atau dilarang memakan (tidak halal) jumlahnya sedikit. Selebihnya, pada dasarnya apa yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits. Semua yang berasal dari laut adalah halal untuk dimakan, sebagaimana ayat berikut ini:
QS Al Maidah : 94
“Dihalalkan bagimu (ikan) yang ditangkap di laut dan makanan yang berasal dari laut”
Beberapa ayat berikut ini menyebutkan bahwa dalam Al-Qur’an hanya sedikit yang tidak halal. Namun dengan perkembangan teknologi, yang sedikit itu bisa menjadi banyak karena masuk ke dalam makanan olahan secara tidak terduga sebelumnya. Beberapa larangan yang terkait dengan makanan haram tersebut adalah:
QS Al Maidah : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”
QS Al Baqarah : 173
“Sesungguhnya Allah yang mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan yang disembelih dengan nama selain Allah.”
QS Al Maidah : 4
“Dan makanlah binatang yang ditangkap dalam buruan itu untukmu dan sebutlan nama Allah ketika melepaskan hewan(anjing) pemburunya.”
QS Al An’am : 121
“Dan janganlah kamu makan sembelihan yang tidak menyebut nama Allah dan sesungguhnya yang demikian itu fasik.”
QS An Nahl : 67
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang memikirkan.”
QS Al Baqarah : 219
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi; Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
QS An Nisa : 43
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”
Dari serangkaian ayat di atas dapat disimpulkan bahwa yang tergolong haram bukan hanya babi. Ada 5 macam yang dikategorikan sebagai barang haram yaitu:
- Bangkai: yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu hukumnya jelas haram. Bahaya yang ditimbulkan bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
- Darah: darah yang mengalir adalah haram hukumnya. Sedangkan hati, limpa, serta sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih adalal halal.
- Babi: Babi peliharaan maupun liar baik jantan maupun betina dan minyaknya sekalipun adalah haram hukumnya.
- Binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah: Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia.
- Khamer atau minuman yang memabukkan
Sedangkan konsep dasar jaminan pangan halal sendiri mencakup pemakaian bahan-bahan yang halal, proses yang halal, penanganan yang halal, sehingga menghasilkan produk yang halal pula. Namun dengan kemajuan teknologi, banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan. Di titik kritis inilah seringkali yang halal dan yang haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan banyak yang syubhat (samar-samar, tidak jelas hukumnya).
Menghadapi kasus seperti itu maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya makanan olahan yang telah tersentuh teknologi dan telah diolah sedemikian rupa statusnya menjadi samar (syubhat), sehingga dapat dibuktikan statusnya sebagai halal atau haram. Penentuan ini dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kajian dan audit (pemeriksaan) yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Dalam undang-undang negara sendiri terdapat 3 regulasi tentang halal:
- UU RI No.7 Tahun 1996 (Tentang Pangan) dimana dalam Pasal 30
- Wajib mencantumkan label.
- Isi Label mencakup: nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, keterangan tentang halal, tanggal dan bulan kadaluarsa.
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999: Definisi pangan halal (pasal 1 ayat 5) adalah Pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.
- Joint FAO/WHO Food Standards Programme Codex Alimentarius Commission CAC/GL 24-1997 1: yaitu salah satu organisasi dunia yang mengatur tentang Term of ‘Halal’.
Seperti yang termaktub dalam Al Qur’an, Surat HR Bukhari:
“Siapa yang menahan diri memakan makanan haram Allah akan selalu menolongnya”
Oleh karena itu mulai dari sekarang alangkah baiknya jika kita mulai menerapkan prinsip ‘Halal is my life’ dalam kehidupan sehari-hari!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar