Senin, 02 Januari 2012

PUASA (NABI) DAUD

DASAR HUKUM PUASA DAUD
Puasa Daud memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Di antaranya adalah hadits berikut ini.
  • Kerjakanlah puasa yang paling afdhal di sisi Allah, itulah puasa Daud. Beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.” (HR. Muslim no. 2799 dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash).
Berdasarkan hadits di atas, menjalankan Puasa Daud adalah bagian dari syariat Nabi kita, Muhammad SAW. Memang pada mulanya, puasa tersebut adalah bagian dari syariat Nabi Daud namun karena Nabi kita, Muhammad SAW, memuji puasa ini sebagai puasa yang paling afdhal  bahkan memerintahkan untuk melakukannya, maka Puasa Daud sudah menjadi bagian dari syariat Nabi Muhammad. Seorang muslim yang menjalankannya bukan berarti mengikuti Nabi Daud, bahkan mengikuti perintah Nabi kita, Muhammad SAW.

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash bahwa dia pernah mengabari Rasulullah SAW dan beliau SAW pun berkata kepadanya:
  • ”Shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Daud dan puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud. Dia (Daud) tidur seperdua malam, bangun di sepertiganya, tidur lagi di seperenamnya dan berpuasa sehari serta berbuka sehari.”  (HR. Bukhari)
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash berkata:
  • Aku memberitahu Rasulullah SAW bahwa aku mengatakan: ’Demi Allah aku akan puasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam seumur hidupku.’ Maka Rasulullah SAW berkata kepadanya: “Apakah kamu yang mengatakan: “Demi Allah aku akan berpuasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam seumur hidupku.” Aku mengatakan: “Sungguh aku yang mengatakannya.”  Beliau bersabda: ’Sesungguhnya engkau tidak akan sanggup untuk itu maka berpuasalah dan berbukalah, shalat malamlah dan tidurlah. Berpuasalah tiga hari dalam sebulan maka sesungguhnya suatu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang sepertinya dan hal itu seperti berpuasa sepanjang masa.” Aku mengatakan: ”Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu wahai Rasulullah.” Beliau SAW bersabda: “Berpuasalah sehari dan berbukalah dua hari.” Aku mengatakan: “Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu.” Beliau bersabda: “Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Ini adalah puasa Daud dan ini puasa yang paling baik.’ Aku mengatakan: “Sesungguhnya aku sanggup melakukan yang lebih dari itu wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Tidak ada yang lebih utama darinya.”  (HR. Bukhari)
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi SAW dan berkata:
  • ”Wahai Rasulullah bagaimana anda berpuasa?” Maka Rasulullah SAW pun marah terhadap perkataan orang itu. Tatkala Umar melihat hal itu, dia berkata: ’Kami telah rela Allah sebagai Tuhan kami, Islam sebagai agama kami dan Muhammad sebagai Nabi kami. Kami berlindung kepada Allah dari kemarahan Allah dan kemarahan Rasul-Nya.’ Kemudian orang itu berkata: “Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang masa?” Beliau bersabda: “Tidak ada puasa dan tidak ada berbuka.’—Musaddad berkata (terhadap kalimat ini): ”Tidak berpuasa dan tidak pula berbuka." Atau, ’tidak berpuasa dan tidak berbuka.’ Di sini Ghailan merasa ragu—. Orang itu berkata lagi: “Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang yang berpuasa dua hari dan berbuka sehari?’ Beliau SAW bersabda: “Adakah orang yang menyanggupi hal itu?’ Orang itu berkata: “Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang yang berpuasa sehari dan berbuka sehari.’ Beliau SAW menjawab: “Itu adalah puasa Daud.” Orang itu berkata: “Wahai Rasulullah bagaimana dengan orang yang berpuasa sehari dan berbuka dua hari.” Dia berkata lagi: ”Aku berharap bahwa aku menyanggupinya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “(Berpuasa) tiga hari dalam sebulan dan dari ramadhan hingga ramadhan maka ini (sama) dengan berpuasa sepanjang masa. Berpuasa pada hari arafah dan aku meyakini bahwa di sisi Allah hal ini akan menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya.”  (HR. Abu Daud)
Ibnu Qayyim mengatakan bahwa hadits ini adalah nash tentang berpuasa sehari dan berbuka sehari lebih utama dari berpuasa sepanjang masa. Dan seandainya berpuasa sepanjang masa itu disyariatkan dan dianjurkan maka pasti ia akan banyak dilakukan sehingga menjadi yang paling utama..

Beliau juga mengatakan, bahwa Rasulullah SAW telah mengabarkan:
  • “Bahwa puasa yang disukai Allah adalah Puasa Daud dan shalat malam yang disukai Allah adalah shalat malam Daud.” Dan beliau SAW mengabarkannya sekaligus kemudian  menafsirkannya: ”Dia (Daud) tidur seperdua malam, bangun pada sepertiganya, dan tidur lagi pada seperenamnya. Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari.”  (HR. Bukhari-Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa Allah menyukainya karena sifat ibadah tersebut. Di sela-sela puasa dan shalat malamnya terdapat istirahat yang dengannya akan menguatkan badan dan membantunya untuk menunaikan hak-haknya. (Aunul Ma’bud juz VII hal. 56)

Al-Hafizh mengatakan bahwa sekelompok ulama termasuk Al-Mutawalli dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa Puasa Daud lebih utama adalah sesuatu yang tampak jelas di dalam hadits tersebut. Dan dari segi artinya juga menunjukkan hal demikian karena puasa sepanjang masa terkadang mengabaikan berbagai hak-haknya dan siapa yang terbiasa dengannya maka ia akan memberatkannya bahkan melemahkan keinginannya untuk makan, tidak terlalu berminat untuk memenuhi kebutuhannya akan makanan dan minuman di siang hari dan akan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya di malam hari sehingga menambah kebiasaan baru yang berbeda dengan orang yang puasa sehari dan berbuka sehari karena puasa ini memindahkannya dari berbuka kepada puasa dan dari berpuasa kepada berbuka. (Tuhfatul Ahwadzi juz III hal. 312)

PUASA SUNNAH YANG DIANJURKAN
Puasa Daud adalah salah satu bentuk ibadah puasa sunnah, yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Puasa ini dikerjakan sepanjang tahun. Pelaksanaan puasa ini berbeda dengan puasa sunnah lain. Puasa Daud dilaksanakan dengan cara selang-seling, sehari puasa sehari tidak.

Puasa Daud dapat dilaksanakan sepanjang tahun, selama tidak dilaksanakan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. Hari-hari yang dilarang untuk berpuasa di antaranya adalah 2 hari raya (Idul Firi dan Idul Adha) dan hari Tasyrik. Sedang untuk hari Jum’at, tidak terdapat halangan, selama puasa pada hari ini termasuk bagian dalam puasa Daud, jadi bukan puasa khusus pada hari Jum’at saja. Sedangkan jika puasa hanya pada hari Jum’at saja, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Puasa Daud sebaiknya dilaksanakan apabila kita sudah terbiasa berpuasa hari Senin-Kamis, sehingga tidak ada kesulitan bagi kita untuk melaksanakannya. Sebagian ulama menyatakan bahwa sebaiknya tidak melaksanakan puasa Senin-Kamis jika sedang melaksanakan Puasa Daud. Pendapat ini banyak digunakan di berbagai belahan dunia. Namun ada juga ulama yang menyatakan tidak masalah melaksanakannya juga.

Selain waktunya, tata cara pelaksanaan puasa Daud ini tidak berbeda dengan puasa lainnya. Sebelum berpuasa kita diharuskan untuk berniat. Selain itu, juga harus mampu mengendalikan diri dari semua perbuatan yang dapat membatalkan maupun mengurangi pahala puasa kita.

Dengan melakukan Puasa Daud, maka diharapkan adanya peningkatan ibadah kita kepada Allah SWT. Selain itu, Puasa Daud juga mampu membentengi diri dari segala nafsu duniawi yang sering dimiliki oleh manusia. Dan yang lebih penting lagi, Puasa Daud adalah puasa yang dicintai oleh Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW:
  • “Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah Puasa Daud, beliau (Nabi Daud) berpuasa sehari dan tidak puasa sehari (puasa sehari selang-seling).”  (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Al-Wajiiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz hal. 201
KEUTAMAAN PUASA DAUD
Sedangkan keutamaannya, sebagaimana diutarakan oleh Rasulullah SAW bahwa Puasa Daud adalah puasa yang paling utama. Ia lebih utama dari pada puasa tiga hari dalam sebulan yang pahalanya seperti puasa sepanjang masa. Ia lebih utama juga dari puasa arafah yang ganjarannya adalah dihapuskan seluruh dosa kecilnya selama setahun sebelumnya. Meskipun tidak dijelaskan secara definif di dalam hadits-haditsnya tentang ganjaran yang Allah sediakan bagi orang yang melakukan Puasa Daud ini. Wallahu A’lam.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
  • “Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud (as) dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku (Abdullah bin Amru) berkata sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu. Maka Nabi berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu.”  (HR. Bukhari No. 1840)
Dari Abdullah bin Amru ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
  • "Puasa yang paling afdhal adalah puasa saudaraku Daud, beliau sehari berpuasa dan sehari berbuka.”  (HR. Tirmidzi No. 701)

FAEDAH PUASA DAUD
Adapun faedah dari Puasa Daud tidaklah berbeda dengan faedah dari puasa-puasa lainnya sebagaimana telah banyak dibahas dan dikaji oleh banyak pakar kesehatan yang bersumber dari hadits Rasulullah SAW:
  • ”Berpuasalah kalian maka kalian (akan) sehat.”   (HR. Thabrani)
Jelaslah, bahwa dengan berpuasa kita akan memperoleh kesehatan jasmani dan rohani.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
  • "Perut besar itu adalah sarang penyakit dan banyak makan itu puncak segala penyakit."
 Selain daripada itu, puasa juga mempunyai hikmah dan faedah seperti:
  • Tanda bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia nikmat-Nya yang tidak terhingga.
  • Mendidik nafsu amarah (yang lebih banyak mengajak kepada keburukan) agar berubah menjadi nafsu lawwamah dan seterusnya meningkat kepada nafsu mutmainnah yakni nafsu yang tenang tenteram, bersedia menjunjung titah perintah Allah SWT.
  • Melatih dan mendidik jiwa supaya mempunyai sifat belas kasih terhadap orang-orang yang susah menderita dan kurang bernasib baik dalam kehidupan mereka
  • Membersihkan diri daripada sifat-sifat mazmumah (keji) seperti tamak, sombong, hasad, dengki dan lain-lain.  
  • Mendidik jiwa supaya bersifat sabar, tahan menanggung kesusahan dan berbagai kesabaran dalam menempuh perjuangan hidup.
  • Memperoleh kecerdasan akal dan fikiran sebagaimana disebut dalam satu riwayat yang maksudnya: "Orang yang lapar perutnya itu tajamlah fikirannya dan teranglah hatinya."
MANA YANG LEBIH UTAMA, PUASA SENIN-KAMIS ATAU PUASA DAUD?
Dalam hal ini, persoalannya bukan sekedar amalan mana yang lebih utama, tapi lebih ke personal yang melakukannya: mampu atau tidak. Bagi orang yang mampu tentu ia lebih banyak memperoleh pahala. Seperti hadits Nabi SAW --riwayat Muslim  kepada Sayyidah Aisyah "Pahalamu tergantung pada kesungguhanmu". (Hadits ini telah menjadi dasar terbentuknya sebuah kaidah fiqih: "Maa kaana aktsaru fi'lan kaana aktsaru fadhlan", artinya "Semakin sungguh-sungguh suatu ibadah dilakukan maka semakin besar fadhilah/pahalanya".) Kesungguhan di sini meliputi dua hal: Kualitas dan kuantitas. Jadi semakin bagus kualitas dan kuantitasnya, semakin besar pahalanya.
           
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah-- Pernah Ditanya:
TANYA:
Apabila ada seseorang yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, sedangkan ketika itu giliran puasanya menepati hari Jum’at, apakah dia diperbolehkan berpuasa di hari itu atau tidak?

JAWAB:
“Ya, boleh bagi seseorang apabila dia telah terbiasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia berpuasa hari Jum’at itu saja (tanpa mengiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya, -pent) atau hari Sabtu saja, atau Ahad, atau di hari-hari yang lainnya selama tidak menabrak hari-hari terlarang untuk puasa, karena apabila dia menabrak hari-hari terlarang untuk puasa maka dia haram berpuasa dan wajib baginya meninggalkan puasanya (tidak boleh puasa). Misalnya apabila ada seorang lelaki yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, kemudian (giliran) tidak puasanya bertepatan dengan hari Kamis sehingga giliran puasa (berikutnya) bertepatan dengan hari Jum’at maka tidak ada halangan baginya untuk berpuasa pada hari Jum’at dalam kondisi demikian, sebab dia tidaklah berpuasa di hari Jum’at karena status hari itu adalah hari Jum’at. Akan tetapi karena dia sekedar meneruskan puasa yang biasa dilakukannya. Adapun apabila dia meneruskan puasa yang biasa dilakukannya (dan) bertepatan dengan hari terlarang untuk puasa maka wajib baginya meninggalkan puasa seperti apabila (giliran) puasanya itu bertepatan dengan hari Idul Adha atau hari Tasyriq, sebagaimana apabila ada seorang perempuan yang biasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia menjumpai sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa seperti karena sedang haidh atau nifas-- maka saat itu dia tidak boleh berpuasa.”  (Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam, hal. 492, cet Dar Ats-Tsuraya). Demikian yang bisa kami jawab. Waffaqaniyallahu wa iyaakum limaa yuhibbuhu wa yardhaahu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar