Rabu, 01 Februari 2012

HARI AKHIR DAN AL MAHDI

PERANG IRAN-IRAK

Akan ada huru hara di bulan Syawal (bulan kesepuluh dalam kalender Hijriyah), pembicaraan tentang perang di bulan Dzulqa’dah (bulan kesebelas dalam kalender Hijriyah) dan pecahnya perang di bulan Dzulhijjah (bulan kedua belas). (Allamah Muhaqqiq Ash-Sharif Muhammad ibn 'Abd al-Rasul, Al-Isaatu li Asrat'is-saat, hal. 166)
Tiga bulan yang dimaksudkan dalam hadits ini kebetulan bertepatan dengan bulan-bulan berkecamuknya Perang Iran Irak. Pemberontakan pertama atas Shah Iran berlangsung pada 5 Syawal 1398 (8 September 1976), seperti yang ditunjukkan oleh hadits ini, dan perang meletus antara Iran dan Irak pada bulan Dzulhijjah 1400 (Oktober 1980).

Hadits lain menjelaskan keterangan perang ini sebagai berikut:
Sebuah bangsa/suku akan datang dari arah Persia, dengan menyeru, “Kamu bangsa Arab! Kamu begitu bersemangat! Apabila Kamu tidak memberi hak mereka yang sebenarnya, tidak satu pun akan bersekutu denganmu ... Hak itu harus diberikan kepada mereka satu hari dan kepadamu pada hari berikutnya, dan janji-janji kerja sama harus ditepati...! Mereka akan berangkat ke Mutekh; umat Islam akan turun ke lembah itu ... Orang-orang musyrik akan berdiri di sana di tepi sebuah sungai hitam (Rakabeh) di sisi lain. Akan ada perang di antara mereka. Allah akan mencabut kedua pasukan itu dari kemenangan ... (Al Barzeenji, Signs of the Judgment Day, hal. 179)
- Bangsa yang datang dari arah Persia: bangsa yang datang dari wilayah Iran
- Persia: Iran, orang-orang Iran
- Turun ke lembah: Lembah, Lembah Iran
- Mutekh: Nama sebuah gunung di wilayah itu
- Rakabeh: Wilayah tempat sumur-sumur minyak terpusat
Hadits ini menarik perhatian karena pecahnya perselisihan rasial yang akan menyebabkan kedua belah pihak turun ke lembah (Lembah Iran) dan terjadinya perang. Kemudian, seperti yang dicatat di hadits ini, Perang Iran Irak berlangsung selama 8 tahun, dan walaupun ribuan korban telah berjatuhan, tetapi tidak satu pun pihak dapat menyatakan kemenangan atau keunggulan yang mutlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar